Correct Article 7B
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:
a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008.
b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 2008.
(2) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah.
9. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
