Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009. (2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009. (3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah. (4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana. Pasal 7B . . .
Your Correction