Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). (5) Dihapus. 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction