Correct Article 3
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga obligasi internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas: (i) impor komoditi terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri sebesar Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor- sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak . . .
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh enam miliar rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri sebesar 5% (lima persen), untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham minimal 40% (empat puluh persen), yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
b. Bea keluar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Rincian . . .
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
4 .
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat
(6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
