Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). (5) Jumlah . . . (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction