Correct Article 4
UU Nomor 16 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
