Correct Article 16
UU Nomor 16 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya.
(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
(6) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ...
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Your Correction
