Correct Article 30
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antar kelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2)Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3)Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
Your Correction
