Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. (2)Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai. (3)Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4)Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction