Correct Article 28
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(2)Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
(3)Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
