Correct Article 17
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai tugas:
a.menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b.melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;
c.membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d.melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f.menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h.mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j.melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian telmologi; dan
k.melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Your Correction
