Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Untuk MENETAPKAN kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. (2)Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Your Correction