Correct Article 13
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas :
a.menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b.melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e.menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
(2)Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Your Correction
