Correct Article 10
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Untuk MENETAPKAN kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
(2)Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Your Correction
