Correct Article 8
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a.kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b.kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c.kelembagaan penyuluhan swadaya.
(2)Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a :
a.pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b.pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c.pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d.pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
(3)Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
(4)Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
(5)Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
Your Correction
