Correct Article 40
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
