Correct Article 39
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
