Correct Article 38
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
