Correct Article 37
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum UNDANG-UNDANG ini dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap dapat dilaksanakan.
(2)Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
