Correct Article 22
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1)Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
