Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction