Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Your Correction