Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; d. meninggal dunia; e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Your Correction