Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG ini, jaksa dilarang merangkap menjadi: a. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; b. advokat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction