Correct Article 4
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik INDONESIA.
(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
BAB II . . .
Your Correction
