Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, PRESIDEN dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh PRESIDEN.
Your Correction
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, PRESIDEN dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion