Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri. (2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction