Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
Your Correction