Correct Article 6
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
Your Correction
