Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Yayasan yang telah: a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; atau b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. (3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction