Correct Article 69
UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
Current Text
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum INDONESIA dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik INDONESIA, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
