Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. (2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator. (3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. (4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Your Correction