Correct Article 59
UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
Current Text
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.
Your Correction
