Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Your Correction