Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang : a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkatan Jalan; f. Sosial; g. Kependudukan dan Catatan Sipil; h. Keuangan Daerah; i. Lingkungan Hidup; j. Tenaga Kerja; k. Pertanian Tanaman Pangan; l. Perikanan; m. Peternakan; n. Perkebunan; o. Perindustrian dan Perdagangan; p. Pertambangan; q. Pariwisata. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction