Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction