Correct Article 4
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
