Correct Article 26
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2) Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
