Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 22
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Your Correction
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion