Correct Article 9
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci.
(2) Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Your Correction
