Correct Article 8
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi :
a. sensus...
a. sensus penduduk;
b. sensus pertanian; dan
c. sensus ekonomi.
(2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
