Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi : a. sensus... a. sensus penduduk; b. sensus pertanian; dan c. sensus ekonomi. (2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction