Correct Article 40
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat
(2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
