Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Your Correction