Correct Article 36
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
