Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction