Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 36…
Your Correction