Correct Article 34
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
