Correct Article 32
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik;
b. mengembangkann statistik sebagai ilmu;
c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya;
e. mengembangkan sistem informasi statistik;
f. meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
g. meningkatkan…
g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Your Correction
