Correct Article 30
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX…
Your Correction
