Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan. (2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat.
Your Correction