Correct Article 28
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal.
(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 29…
Your Correction
