Correct Article 20
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
