Correct Article 11
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Current Text
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
