Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction